Jaringan Gelap Sianida Ilegal Terbongkar! Bareskrim Polri Sita 18,1 Ton Senilai Miliaran Rupiah

Jaringan Gelap Sianida Ilegal Terbongkar! Bareskrim Polri Sita 18,1 Ton Senilai Miliaran Rupiah
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar jaringan perdagangan ilegal bahan berbahaya (B2) berupa sodium cyanide (sianida) yang diduga dipasok kepada penambang emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Indones-
0 Komentar

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 saksi, menyita seluruh barang bukti, meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, hingga menetapkan dua tersangka melalui gelar perkara pada 29 Juni 2026.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S alias U (59) yang diduga menjual sianida secara ilegal kepada penambang emas tanpa izin di Sumatera Barat serta DW (40) yang diduga memasok bahan berbahaya tersebut kepada penambang ilegal di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga:Bak Nobar Piala Dunia, Ojol Padati Lobi Pengadilan Saksikan Sidang Vonis NadiemMateri Tembak Menembak Nggak Ada Lagi saat Pelatihan Calon Manajer Kopdes di Barak

Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengancam pelaku dengan pidana maksimal lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Ditegaskannya, pihaknya mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana (follow the money) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari jalur impor, distribusi, hingga pengguna akhir.

“Bareskrim Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan tata niaga bahan kimia berbahaya. Pengungkapan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan bahan berbahaya yang berpotensi mencemari lingkungan, membahayakan keselamatan masyarakat, serta mendukung aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara,” tegasnya.

Diterangkannya, Bareskrim Polri akan terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memperketat pengawasan impor, distribusi, serta peredaran sodium cyanide agar tidak kembali disalahgunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia.

MUAMMAR QADDAFI

Laman:

1 2
0 Komentar