Nasib Guru Bak Kue Bolu

Nasib Guru Bak Kue Bolu (Yudi Septawardana, M.A)
Nasib Guru Bak Kue Bolu (Yudi Septawardana, M.A)
0 Komentar

Beliau berhasil memberikan pengaruh yang luar biasa dan berhasil mewarnai dunia. Michael H. Hart, dalam bukunya yang berjudul “The 100: A Ranking Of The Most Influential Persons In History”.

Ia menjelaskan bahwa ”pilihan saya untuk menempatkan Nabi Muhammad pada urutan teratas mungkin mengejutkan semua pihak, tapi dialah satu-satunya orang yang sukses baik dalam tataran sekular maupun agama”.

Sebagai produk manusia, kurikulum akan selalu disemuti kelebihan dan kekurangannya. Sisi kelemahannya, itu perlu direvisi dan diperkuat ke arah yang lebih baik.

Baca Juga:MANJUR! Begini Cara Mencari Teman di Instagram dengan Nomor Hp Tanpa RibetSerunya Bermain 3 Game Tembak Tembakan Online Gratis, Nikmati Aksi Tanpa Batas!

Tidak mesti mengganti total dengan yang baru. Ulama ushul, menyusun formulasi yang sangat indah, “al-muahafadzah alal qadhimisshalih wal akhdzu bil jadidil ashlah, (memelihara yang lama yang lebih baik, dan mengambil yang baru yang lebih baik).

Orang Minangkabau mengatakan, “kok sahalai papan nan lapuak, mangko sahalai pulo kagadiganti, jan rumah diruntuahkan”,  (Jika selembar papan yang lapuk, mak selembar pula penggantinya, jangan rumah yang dirobohkan).

Perubahan kurikulum membutuhkan biaya yang sangat besar. Alangkah eloknya, menghindari perbuatan tabzir (boros).

Digunakan untuk hal yang positif dan konstruktif, misalnya pengadaan sarana dan prasarana yang representatif.

  1. Guru dan Patigan (Pungutan)

Patigan merupakan istilah di Minangkabau. Maksudnya, bagian dari hasil sawah/ladang pusako (ulayat) yang mesti dikeluarkan oleh anak kemenakan yang mengolah sawah/ladang.

Seberapa besar yang mesti dikeluarkan?

Tergantung hasil musyawarah mamak-kemenakan.

Tentunya, ini resmi bukanlah pungutan liar dan hal biasa di Minangkabau. Karena alokasi penggunaannya jelas (transparan) dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel) .

Lantas bagaimana patigan yang dikeluarkan guru.

Kalaulah resmi tentu guru dengan ikhlas mengeluarkannya. Tapi, yang tidak resmi (pungutan liar), menambah suram nasib guru.

Misalnya, Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah hak guru secara konstitusi.

Guru sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Baca Juga:Rahasia Kreatif, 2 Cara Bikin Stiker WhatsApp dari Foto Favorit Anda2 Cara Bikin Stiker Whatsapp di iPhone dengan Foto Sendiri, Tanpa Aplikasi dan dengan Aplikasi!

Lantas, mengapa oknum pejabat masih bermain dengan beraneka ragam modus? Berbagai macam argumen dibangun, agar guru ikhlas mengeluarkan.

Praktik-praktik semacam itu, bukanlah rahasia pribadi. Sudah menjadi rahasia umum.

Kadang-kadang guru hanya bisa diam. Banyak bicara, berhadapan dengan hukum atau khawatir urusan nanti dipersulit.

0 Komentar