Teori Tempat Sentral dalam PPDB

Teori Tempat Sentral dalam PPDB
0 Komentar

Oleh

Djoko Heriyanto, S.Pd., M.Pd. (Kepala SMAN 1 Wonosegoro dan Plt. Kepala SMAN 1 Teras Kab. Boyolali)

Menurut Walter Christaller dalam Central Place Theory mengatakan bahwa tempat sentral merupakan lokasi yang strategis yang dapat melayani kebutuhan masyarakat. Tempat sentral tersebut memiliki tingkatan tertentu sesuai dengan kemampuannya untuk dapat melayani kebutuhan wilayah tersebut. Dalam ilustrasinya bentuk pelayanan tersebut digambarkan dalam segi enam atau heksagonal.

Jika pelayanan itu dikaitkan dengan aktivitas ekonomi, maka ada dua konsep yang disebut jangkauan (range) dan ambang (threshold). Jangkauan adalah jarak yang ditempuh seseorang untuk mendapatkan barang kebutuhannya pada suatu waktu tertentu saja, sedangkan ambang merupakan jumlah minimal penduduk yang diperlukan untuk kelancaran dan keseimbangan suplai barang. Teori ini akan berlaku jika karakteristik wilayahnya datar dan tidak berbukit, tingkat ekonomi dan daya beli penduduknya relatif sama, dan penduduknya memiliki kesempatan yang sama untuk bergerak ke segala arah.

Baca Juga:Soal Retribusi PNBP 5 Persen, Bupati Sampaikan Keluhan Nelayan ke Pemerintah PusatSempat Ada Larangan Dijual di Pasaran, Papais Cisaat Jadi Kue Favorit Para Pejabat Belanda

Lantas, apa kaitannya teori tempat sentral ini dengan PPDB zonasi? Sebagaimana kita ketahui bahwa SMA negeri sebagai satuan pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal. Jika sekolah sebagai pelaksana kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kita anggap sebagai titik simpul berbentuk geometris heksagonal dari sebuah kawasan yang berpengaruh luas terhadap wilayah-wilayah di sekitarnya, maka wilayah tersebut merupakan wilayah yang penduduknya (calon peserta didik) terlayani oleh tempat sentral yang bersangkutan. Jika tempat sentral itu masih mampu melayani, maka wilayah atau tempat-tempat lain di sekitarnya akan tertarik.

Pengertian zonasi diartikan sebagai pembagian atau pemecahansuatu area atau wilayah menjadi beberapa bagian (zona), sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan.

Dengan sistem zonasi diharapkan semua jenjang Pendidikan khusunya sekolah negeri untuk dapat memberikan layanan pendidikan yang bermutu secara merata bagi masyarakat pada suatu wilayah tertentu.

Dalam penentuan wilayah zonasi PPDB biasanya menempatkan wilayah kecamatan tempat dimana posisi sekolah ini berada sebagai zonasi utama, kemudian memasukkan kecamatan-kecamatan sekitarnya yang berbatasan langsung, atau jika zonanya makin melebar, ke wilayah kecamatan berikutnya. Sehingga jika kuota calon peserta didik dalam kecamatan utama ini belum bisa terpenuhi berdasarkan jarak sekolah ke rumah calon peserta didik, maka akan menarik calon peserta didik di lingkungan kecamatan sekitarnya dengan memperhitungkan jarak sekolah dengan rumah calon peserta didik. Kuota PPDB jalur zonasi ini besarnya minimal 55 persen dari kuota PPDB, karena jika jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan oang tua atau wali tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan ditambahkan ke jalur zonasi.

0 Komentar