Bentuk dukungan physical distancing Gubernur Aceh mengeluarkan SK Nomor 360/969/2020 dengan memberlakukan jam malam dari pukul 20.30 wib sampai dengan 05.30 wib yang pelaksanaannya sejak 29 Maret sampai dengan 29 Mei 2020. Di sektor pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan Aceh mengeluarkan Surat Edaran nomor421/B/3302/2020 tertanggal 30 Maret 2020 tentang Pembelajaran Jarak Jauh/daring/Belajar Dari Rumah (BDR) yang semula sampai tanggal 29 Maret 2020 diperpanjang sampai tanggal 30 Mei 2020. Jadi kebijakan pemerintah Aceh di sektor pendidikan untuk mendukung dan melaksanakan protokol covid-19 melalu gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 harus mendapat dukungan yang luas di masyarakat, terutama di kalangan dunia pendidikan di Aceh. Pelaksanaan implementasi BDR ini penulis menyebut sebagai BDR Part I.
Selanjutnya, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Aceh nomor 423.7/B/3912/2020 tanggal 23 April 2020. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs.Rachmat Fitri HD, MPA menyampaikan bahwa belajar dalam bulan Ramadhan 1441 H merupakan kegiatan terjadwal dalam kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020, sehingga dihitung sebagai hari efektif pembelajaran. “Mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, maka proses pembelajaran dilakukan dengan pendekatan model Belajar Dari Rumah (BDR) yang akan dimulai sejak tanggal 29 April sampai dengan 14 Mei 2020” demikian tuturnya kala itu seperti dilansir Acehportal.com Sabtu (25/04/2020).
Pendidikan ramadhan di Aceh memang berbeda dengan pendidikan formal di luar Ramadhan, karena pendidikan Ramadhan lebih diprioritaskan pada materi keagamaan yang meliputi : Fiqih, Aqidah, Akhlak, Qur’an, Hadits, SKI, dan/atau Bahasa Arab. “Kegiatan belajar di bulan Ramadhan 1441 Hijriah ini, akan kita terapkan konsep Merdeka Belajar dengan memberikan kewenangan otonomi kepada pihak sekolah untuk mendesain kegiatan belajar sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah masing-masing”. Demikian tutur Kepala Dinas Pendidikan Aceh kala itu. Nah, kegiatan BDR Ramadhan ini penulis menyebut BDR Part II.
Baca Juga:PSBB Bodebek Berlanjut, Gubernur Perpanjang hingga 2 JuliKlaim Penyaluran Bansos Hampir Satu Juta Paket
Kemudian yang terakhir, Gubernur Aceh mengeluarkan instruksi nomor 08/INSTR/2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh. Perpanjangan masa pelaksanaan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) yang semula diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Mei 2020, diperpanjang kembali sampai dengan tanggal 20 Juni 2020. Instruksi ini ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Kepala Kantor Kementerian Agama Propinsi Aceh, artinya instruksi ini berlaku untuk semua aktifitas yang berhubungan dengan pelayanan pendidikan formal kepada peserta didik di seluruh Aceh. Kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) kali ini penulis menyebut BDR Part III.
