Peserta didik harus dengan ikhlas belajar untuk memperoleh ilmu disaat kondisi negara yang sedang dilanda bencana dan harus mempunyai kemampuan untuk mitigasi bencana tersebut untuk dirinya dan keluarganya. Orang tua harus memberikan pemahaman dan penanaman nilai kepribadian yang baik, rela berkorban dan ikhlas dalam belajar. Guru harus senantiasa berinovasi, dan meningkatkan kapasitasnya sebagai guru yang profesional dengan penuh rasa tanggungjawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan sekolah mengupayakan pemangkasan pembuatan laporan-laporan yang sifatnya administratif ke dinas terkait dan memberikan apresiasi kepada peserta didik yang komitmen dan guru yang berdedikasi tinggi ataspengabdiannya pada negara yang tengah dilanda bencana covid-19 ini.
Sedangkan untuk proses kenaikan kelas, sekolah dapat berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dengan demikian untuk proses evaluasi kenaikan kelas, sekolah memberikan kelonggaran kepada semua peserta didik.
Keberhasilan model pembelajaran dari rumah di era covid-19 bagian tiga yang merupakan pengembangan model sebelumnya, dengan mengacu pada implementasi dan segala plus minusnya, sangat ditentukan oleh sistem, infrastruktur, peran siswa, orang tua serta guru,peran guru dan yang tidak kalah penting komitmen pengambil kebijakan, yang dalam hal ini Dinas Pendidikan tingkat kabupaten.
Baca Juga:PSBB Bodebek Berlanjut, Gubernur Perpanjang hingga 2 JuliKlaim Penyaluran Bansos Hampir Satu Juta Paket
Akhirnya dengan senantiasa berdo’a kepada Allah SWT dan mengharap ridha-Nya, semoga bencana ini cepat berlalu dan tatanan kehidupan masyarakat dapat kembali normal (new normal) seperti sedia kala. Aamiin!
