Kementerian ATR/BPN & Kemenkeu Bersinergi, Tertibkan SHGU Demi Optimalisasi Pendapatan Negara

Kementerian ATR/BPN & Kemenkeu Bersinergi, Tertibkan SHGU Demi Optimalisasi Pendapatan Negara
Kementerian ATR/BPN & Kemenkeu Bersinergi, Tertibkan SHGU Demi Optimalisasi Pendapatan Negara
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan dalam menata kembali pemanfaatan Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang tidak sesuai aturan.

Berdasarkan hasil pemantauan melalui teknologi satelit, masih ditemukan perusahaan pemegang SHGU yang tidak disiplin dalam penggunaan lahan, sehingga diperlukan langkah penertiban demi mengoptimalkan penerimaan negara.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa dari inspeksi yang telah dilakukan di beberapa perusahaan di Riau dan Kalimantan, ditemukan adanya kelebihan pemanfaatan lahan.

Baca Juga:Gila! Diskon Makan Buka Puasa di GrabFood Sampai 50% – Buruan Cek Sebelum Kehabisan!Inspirasi Hampers Lebaran Kekinian yang Viral! No. 5 Paling Dicari!

“Ada perusahaan yang memiliki HGU seluas 8.000 hektare, namun setelah dicek dengan satelit, ternyata terdapat area tambahan yang ditanami hingga 1.500-2.000 hektare,” ujar Nusron dalam rapat bersama Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (6/3/2025).

Untuk mengatasi permasalahan ini, Kementerian ATR/BPN mendorong sinergi dengan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) serta Direktorat Jenderal Pajak.

Tujuannya adalah memastikan administrasi pertanahan lebih tertata dan memastikan pungutan pajak berjalan sesuai ketentuan.

“Kami ingin memastikan semua Area Penggunaan Lain (APL) memiliki hak yang jelas. Sementara itu, Ditjen Pajak dapat menyesuaikan pembayaran pajak berdasarkan luasan tanah yang digunakan di luar HGU,” jelas Nusron.

Langkah penertiban ini merupakan bagian dari program 100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN, yang menitikberatkan pada reformasi sistem pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU agar lebih adil, serta mendukung pemerataan tanpa mengabaikan stabilitas ekonomi.

Dalam rapat tersebut, turut dibahas rencana sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi Bangunan.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa integrasi ini penting guna memperbarui data perpajakan secara otomatis setiap kali terjadi transaksi pertanahan.

Baca Juga:Baju Lebaran 2025, Model Ini Diprediksi Laris Manis! Sudah Punya?Model Gamis Syar'i Terbaru 2025! No. 5 Bikin Kamu Auto Tampil Elegan!

“Diharapkan besok kita sudah bisa memulai sinkronisasi data dan kerja sama lainnya,” kata Anggito.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan.

0 Komentar