Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Online: Panduan Lengkap Klaim JHT Lewat JMO dan Lapak Asik

Cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan online
Cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan online kini mudah lewat aplikasi JMO. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kini bisa dilakukan lebih mudah tanpa harus datang ke kantor cabang.

Proses ini dapat dilakukan sepenuhnya secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau website Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan cara ini, Anda bisa mengajukan klaim kapan saja dan saldo JHT akan ditransfer langsung ke rekening bank yang terdaftar.

Baca Juga:Huawei MatePad 11.5 (2025), Simak Keunggulan dan Kekurangan yang Perlu DiketahuiHuawei MatePad Pro 12.2 2025, Tablet Flagship dengan Layar OLED dan Baterai Tahan Lama

Agar proses berjalan lancar, penting untuk memahami syarat, alur, dan tahapan klaim yang harus dilalui.

Artikel ini akan membahas cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan online, baik lewat aplikasi JMO maupun website Lapak Asik.

Cara Mencairkan JHT Lewat Aplikasi JMO

Menggunakan aplikasi JMO adalah cara paling praktis untuk mencairkan saldo JHT. Berikut langkah lengkapnya:

1. Unduh aplikasi JMO dan login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan Anda.

2. Masuk ke menu “Jaminan Hari Tua”, lalu pilih “Klaim JHT”.

3. Pastikan tiga syarat utama terpenuhi: pengkinian data, saldo JHT tersedia, dan status kepesertaan nonaktif. Jika sudah, klik “Selanjutnya”.

4. Pilih sebab klaim JHT (misalnya resign, PHK, atau pensiun), lalu lakukan verifikasi wajah sesuai instruksi.

5. Masukkan data NPWP dan rekening bank aktif atas nama pribadi.

6. Periksa kembali rincian saldo JHT Anda, lalu klik konfirmasi pengajuan klaim.

Baca Juga:Acer Pamerkan Daftar Produk Baru di IFA 2025, Predator Helios Unjuk Gigi!Harga iPhone 15 dan iPhone 16 di Indonesia Turun Menjelang Event Apple

Jika semua proses sudah benar, klaim akan diproses dan saldo JHT dikirim ke rekening Anda.

Progres pencairan juga bisa dipantau langsung lewat fitur Tracking Klaim di aplikasi JMO.

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat Website Lapak Asik

Selain aplikasi JMO, pencairan JHT juga bisa dilakukan melalui website resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut alurnya:

1. Kunjungi website Lapak Asik, lalu pilih layanan klaim JHT.

2. Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS.

3. Unggah dokumen persyaratan (KTP, kartu keluarga, kartu peserta BPJS, surat keterangan berhenti kerja jika ada) dan swafoto terbaru dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF.

4. Setelah pengajuan, Anda akan mendapat jadwal wawancara online melalui email.

0 Komentar