PASUNDANEKSPRES.CO-Simak sejarah Hari Angkutan Nasional yang diperingati setiap tanggal 24 April.
Peringatan ini bertujuan untuk mengenang setiap perjalanan keberadaan angkatan atau transportasi umum yang ada di Indonesia.
Tak hanya itu, momentum ini menekankan bahwa pentingnya angkutan umum, baik itu di darat, laut maupun udara sebagai sarana mobilitas kehidupan sehari-hari..
Baca Juga:BMKG Merilis Prakiraan Cuaca Jabar Sepekan ke Depan, Kilat hingga Angin Kencang Mengintai BandungOperasional Haji 2026 Dimulai, Menhaj Lepas Kloter Pertama
Biasanya, untuk merayakan peringatan Hari Angkutan Nasional akan diberikan fasilitas berupa naik angkutan umum secara gratis.
Contohnya, pada hari ini Jumat, 24 April 2026, transportasi seperti Transaksi, MRT dan LRT Jakarta memberlakukan tarif gratis untuk masyarakat dalam rangka memperingati Hari Angkutan Nasional 2026.
Lantas, seperti apa sejarah ditetapkannya Hari Angkutan Nasional ini? Yuk simak ulasannya sebagai berikut.
Sejarah Hari Angkutan NasionalSejarah peringatan ini berkaitan dengan perjalanan berdirinya Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia atau DAMRI.
Melansir dari situs DAMRI, saat masa pendudukan Jepang di Indonesia tahun 1943, ada dua jenis angkutan umum, yaitu Jawa Unyu Zidousha dan Zidousha Sokyoku.
Jawa Unyu Zidousha ini adalah angkutan barang, sedangkan Zidousha Sokyoku adalah angkutan penumpang.
Kedua angkutan ini berupa gerobak yang sama-sama menggunakan tenaga dua ekor sapi.
Setelah Indonesia merdeka, Jawa Unyu Zidousha berubah menjadi Djawatan Pengangkoetan.
Lalu, Zidousha Sokyoku menjadi Djawatan Angkoetan Darat.
Keduanya sama-sama berada di bawah manajemen Departemen Perhubungan Republik Indonesia.
Di mana kala itu, armadanya sudah berupa angkutan motor.
Baca Juga:Setelah 22 Tahun Lebih, UU PPRT Disahkan, Bukti Keberpihakan Pemerintah Melindungi Pekerja KecilDedi Mulyadi Bakal Kirim 9 Siswa SMAN 1 Purwakarta yang Ledek Guru ke Barak Militer Juni Nanti
Pada tahun 1946, berdasarkan Maklumat Menteri Perhubungan RI NO.01/DAM/46, Djawatan Pengangkoetan dan Djawatan Angkoetan Darat digabung menjadi satu lembaga bernama Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia (DAMRI).
Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 233 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara Angkutan Motor Damri, DAMRI ditetapkan sebagai Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara (BPUN).
Di tahun 1965, barulah DAMRI ditetapkan sebagai sebuah Perusahaan Negara.
Hampir dua dekade, DAMRI beralih status menjadi Perusahaan Umum (Perum).
Perkembangan selanjutnya, status DAMRI yang beralih jadi Perum disempurnakan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002.
Selanjutnya taun 2018, ada pembaruan peraturan lewat Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum DAMRI. Hingga di kemudian hari dilakukan re-branding logo DAMRI.
