UU Polri Baru, Masa Usia Pensiun Jadi 60 Tahun Bagi yang Punya Keahlian Khusus

UU Polri Baru, Masa Usia Pensiun Jadi 60 Tahun Bagi yang Punya Keahlian Khusus
DPR RI resmi mensahkan RUU Polri menjadi undang-undang dalam masa persidangan V tahun 2025-2026 saat paripurna di Gedung DPR, -
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO- Masa usia pensiun anggota polisi bertambah dalam Undang-undang baru yang disahkan DPR RI, Selasa, 9 Juni 2026

DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna masa persidangan V 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Dalam pengesahan ini, seluruh fraksi menyatakan setuju dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga:Istana Bantah Isu Reshuffle Besar-besaran Kabinet Merah PutihKorlantas Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh karena Fokus Persiapan Hari Bhayangkara

“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco ke peserta sidang.

Peserta sidang lalu menjawab, “Setuju.”

Mendengar seluruh fraksi menyatakan setuju, Dasco kembali meminta persetujuan peserta rapat.

“Apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco.

Peserta rapat kembali menyatakan, “Setuju,” yang kemudian disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.

Proses kilat ini sudah melewati keputusan tingkat II. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Polri di tingkat komisi bersama pemerintah.

Dalam pengesahan UU Polri ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas rancangan undang-undang tersebut.

Usia Pensiun bagi Bintara dan Perwira

Dalam undang-undang Polri baru, salah satu substansi penting yang disepakati dalam revisi UU Polri ialah perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian.

Baca Juga:Gempa Magnitudo 7,7 Filipina Terasa hingga Manado, Anak Sekolah Berhamburan Selamatkan DiriTimnas Swiss Hadapi Ancaman Ular Liar di Pusat Latihan Piala Dunia 2026, Pemain Dilarang Keluar

Dalam aturan baru, polisi berpangkat tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun.

Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.

Khusus bagi perwira tinggi (pati) bintang empat, usia pensiun bisa disesuaikan meski makasimal paling tinggi 60 tahun. Namun, hal itu diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.

Ketentuan tersebut mengubah aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di mana maksimal usia pensiun anggota Polri adalah 58 Tahun.

0 Komentar