“Kami tidak bisa bertanya kepada penyidik yang hanya menjalankan perintah. Pertanyaannya, siapa yang mengeluarkan perintah itu dan apa dasar hukumnya,” terangnya.
Refly juga mempertanyakan informasi mengenai perkembangan berkas perkara yang sebelumnya disebut telah mendekati tahap pelimpahan ke kejaksaan.
Disebutkannya, hingga kini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai status tersebut.
Baca Juga:Kisah Dilla, Anak Penjual Seragam di Subang yang Dikunjungi Pimpinan ITB usai Lolos SNBPTulisan 'Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola' di Karcis Parkir Ternyata Bisa Dipidana 5 Tahun
Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan, baik dari sisi prosedur maupun substansi penanganan perkara.
“Hemat kami, baik secara formil maupun materiil terdapat banyak pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara ini,” sebutnya.
Sebelumnya, kabar Roy Suryo dan Dr Tifa diamankan Polda Metro Jaya soal dugaan ijazah palsu Jokowi beredar.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo saat dikonfirmasi disway.id mengatakan update akan disampaikan Kabid Humas atau Dirkrimum.
“Nanti Kabid/ Dirum yang sampaikan,” bebernya.
Sementara Tim kuasa hukum Roy Suryo menyebut kliennya ditangkap dalam dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa Roy ditangkap penyidik pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
“Hari ini sekitar pukul 07.00 WIB klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya,” katanya kepada awak media, Jumat 19 Juni 2026.
Pihaknya keberatan atas langkah penangkapan tersebut.
Baca Juga:3 Sekolah Rakyat Raih Penghargaan Top 100 Excellence Award 20269 Weton Tulang Wangi Paling Diincar Sengkolo saat Malam 1 Suro, Jangan Keluar Rumah!
Menurutnya, Roy selama proses penyidikan bersikap kooperatif dengan memenuhi seluruh panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban wajib lapor.
“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” ujarnya.
Ia berpendapat, apabila perkara telah memasuki tahapan proses hukum berikutnya, penyidik seharusnya cukup melayangkan surat panggilan tanpa melakukan penangkapan.
“Jika memang perkara telah memasuki tahapan berikutnya, cukup dilakukan pemanggilan, bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan,” ucapnya.
Selain itu, Ahmad juga menduga terdapat kepentingan politik yang memengaruhi proses hukum terhadap kliennya.
Menurutnya, langkah penangkapan tersebut menguatkan dugaan adanya intervensi politik dalam penegakan hukum.
