“Penangkapan ini justru mengonfirmasi adanya kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih pada cara yang represif serta intimidatif dengan melakukan penangkapan,” tuturnya.
Ia juga mengajak tokoh masyarakat, aktivis, dan pihak-pihak yang bersedia untuk datang ke Polda Metro Jaya pada Jumat pukul 11.00 WIB guna memberikan dukungan serta mengisi surat jaminan penangguhan penahanan apabila nantinya diperlukan.
Kasus yang menjerat Roy Suryo bermula dari polemik mengenai keaslian ijazah sarjana Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Baca Juga:Kisah Dilla, Anak Penjual Seragam di Subang yang Dikunjungi Pimpinan ITB usai Lolos SNBPTulisan 'Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola' di Karcis Parkir Ternyata Bisa Dipidana 5 Tahun
Dalam penyidikannya, Polda Metro Jaya telah memeriksa sekitar 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, mengumpulkan 709 dokumen, serta meminta keterangan 25 orang ahli dari berbagai disiplin ilmu.
Selain itu, dokumen ijazah juga telah diuji secara forensik di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, meliputi pemeriksaan terhadap kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan.
Sejumlah lembaga lain seperti BRIN, PUSPOMAD, dan laboratorium Universitas Indonesia sebelumnya juga disebut tidak memiliki kapasitas untuk melakukan uji forensik terhadap dokumen tersebut.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Joko Widodo.
Baca Juga:3 Sekolah Rakyat Raih Penghargaan Top 100 Excellence Award 20269 Weton Tulang Wangi Paling Diincar Sengkolo saat Malam 1 Suro, Jangan Keluar Rumah!
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait pernyataan kuasa hukum Roy Suryo mengenai penangkapan tersebut maupun proses hukum lanjutan yang sedang berjalan.
R.
