Adapun rinciannya, yakni Wakil Ketua BEM FH UBK Rp2 juta, Rp2 juta ke Mubarak, Rp2 juga ke BEM FE UBK, dan Rp2,5 juta ke dua alumni.
“Dia (Abdi) sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp20 juta,” ucap Daniel.
Uangnya dipakai untuk keperluan pribadi Ketua BEM FH UBK tersebut.
3. Ketua BEM FH UBK Dinonaktifkan
Menyikapi kasus tersebut, pihak kampus menonaktifkan Muhammad Abdi Maludin dari jabatannya sebagai Ketua BEM FH UBK sampai investigasi selesai.
Baca Juga:Omong Kosong Ketua BEM FH UBK Sebelum Ngaku Terima Uang Suap Cash: Kita Murni Kepentingan Rakyat!Siapa Sosok Aparat Suap BEM FH UBK Dibalik Aksi Demo Istana Negara? Ini Pengakuan Abdi Maludin
“Sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan,” katanya.
Penonaktifan ini dilakukan karena UBK tengah menjalani proses investiasi dalam kerangka penegakan kode etik.
4. UBK Bentuk Tim Investigasi
Tim investigasi juga telah dibentuk untuk menangani kasus suap saat demonstrasi di Istana Negara.
Pihak kampus akan menyelidiki dan meminta keterangan dari beberapa mahasiswa untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada pengurus BEM yang menerima suap tersebut.
“Sanksi akan dilihat berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakuka oleh oknum mahasiswa tersebut,” ujar Daniel.
“Karena itu kami akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Bung Karno,” sambungnya.
5. Tuntutan Mahasiswa UB
Berikut rincian lengkap tuntutan mahasiswa terhadap terduga pelaku yang menerima suap.
Baca Juga:Prabowo Minta Himbara Perluas Akses Kredit bagi UMKMPrabowo Resmi Teken Revisi UU Polri 2026, Atur Pensiun hingga Penempatan Polisi di Jabatan Sipil
1. Membuat pernyataan sikap dalam bentuk video bahwa pihak yang bersangkutan siap mempertanggungjawabkan konsekuensi akademik dan konsekuensi sosial yang ditetapkan oleh pihak UBK maupun mahasiswa UBK
2. Mencantumkan nama-nama pihak yang diduga terlibat dalam tindak suap agar dapat ditindak secara tegas oleh pihak universitas dan yayasan melalui mekanisme petisi yaitu:
- Muhamad Abdi Maludin (Ketua BEM FH)
- Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH)
- Mubarak Tuasamu (Pengurus BEM FH)
- Pujiono (Ketua BEM FEB)
- Muhammad Rafi Bastian (Wakil Ketua BEM FEB)
3. Bersedia mengundurkan diri dari seluruh jabatan internal kampus, termasuk kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
4. Membuat video pernyataan yang mengakui telah menerima suap
5. Menganulir nilai Ajaran Bung Karno (ABK) 1-4 dan menetapkan nilai E
6. Membuat pernyataan tertulis yang mengakui kesalahan serta menandatanganinya di atas meterai
