Pemberantasan Korupsi Era Jokowi Dinilai Gagal, Sejumlah Menterinya Malah Tirlibat Korupsi

bahasa indonesia
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Beberapa menteri yang terlibat dalam kasus korupsi selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menimbulkan kekhawatiran tentang seriusnya upaya penanganan tindak rasuah.

Advokat Todung Mulya Lubis, yang memantau isu korupsi, mengemukakan keprihatinannya terkait Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang disusun oleh Transparency International Indonesia selama masa pemerintahan Jokowi yang kedua, yang justru mengalami penurunan.

Beberapa menteri di bawah pemerintahan Jokowi yang terjerat dalam kasus korupsi dan telah dihukum bersalah antara lain Idrus Marham, Imam Nahrawi, Edhy Prabowo, dan Juliari Batubara.

Baca Juga:Intelejen Israel Mengaku Kecolongan, Militan Palestina Terobos Gaza dan Hujani Roket6 Situasi Terkini Perang Palestina vs Israel, Korban Mencapai 1000 Orang Lebih

Sementara mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, serta mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, masing-masing juga diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait proyek pengadaan BTS 4G dan praktik rasuah di Kementerian Pertanian.

Menurut Transparency International, selama masa pemerintahan Presiden Jokowi, kualitas upaya pemberantasan korupsi dan demokrasi cenderung mengalami penurunan.

IPK Indonesia pada tahun 2022, berdasarkan survei Transparency International, mencapai skor 34/100 dan menempati peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei. Sementara pada tahun 2021, IPK Indonesia mencapai skor 38/100.

Todung mengungkapkan, “Saya merasa sedih di periode kedua Presiden Jokowi seharusnya bisa membuat warisan yang bagus buat bangsa ini. Meninggalkan sejarah perjuangan pemberantasan korupsi yang bagus dengan hasil yang bagus.”

Menurut Todung, ada beberapa permasalahan utama yang menyebabkan penurunan IPK selama era pemerintahan Jokowi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pertama, ia menyoroti pelemahan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah revisi Undang-Undang KPK, yang diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Selanjutnya, Todung juga menekankan bahwa Dewan Pengawas KPK, yang telah dibentuk, tidak mampu menjalankan tugasnya secara efektif, yaitu menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik serta melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

Baca Juga:Syahrul Yasin Limpo Bertemu Jokowi di Istana, Bahas Proses Hukum sampai KomitmenPanduan Terbaik untuk Menjual Uang Koin Kuno dengan Cepat dan Menguntungkan

Masalah ketiga yang disoroti oleh Todung adalah ketidaksepaduan dan ketidakkokohan pimpinan KPK era Firli Bahuri, yang kontras dengan masa sebelumnya.

Todung juga mencermati adanya persaingan atau rivalitas antara lembaga penegak hukum yang berwenang menangani kasus korupsi, yaitu KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung.

0 Komentar