Pemerintah Siapkan Skema Iuran Ringan bagi Anggota Koperasi dari PKH

Pemerintah Siapkan Skema Iuran Ringan bagi Anggota Koperasi dari PKH
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono.-
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, penerima manfaat bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang bergabung dalam Koperasi Desa Merah Putih akan mendapatkan keringanan iuran, berkisar antara Rp5.000 hingga Rp10.000.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) akan membuka kesempatan kerja bagi para Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial untuk bekerja sebagai karyawan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

“Mungkin akan lebih ringan karena rata-rata tadi saya dengar antara 5 sampai 10 ribu per bulannya,” ujar Gus Ipul di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin, 13 April 2026.

Baca Juga:Link UMKM BRI Dorong Perempuan Pengusaha Fesyen Naik Kelas, Olah Wastra Nusantara Jadi Busana ModernKemenag Siapkan Afirmasi dan Beasiswa untuk Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi Pesantren

Selain iuran wajib, Kemensos bersama Kemenkop akan mengkaji besaran simpanan pokok bagi anggota koperasi. Hal itu dilakukan agar tidak memberatkan keluarga penerima manfaat.

“Kira-kira yang paling ideal itu untuk menjadi anggota koperasi dengan iuran atau berapa iuran pokok sebesar 100 ribu atau 50 ribu ini tentu akan ditetapkan oleh Pak Menkop dalam beberapa beberapa waktu ke depan,” ucapnya.

Ia menambahkan, para penerima manfaat PKH akan mendapatkan bagian Sisa Hasil Usaha setiap akhir tahun.

“Jadi anggap saja ini adalah bentuk tabungan dari para penerima manfaat yang kemudian pada akhirnya juga diterima oleh para penerima manfaat,” ucapnya.

Sementara itu, Kemenkop juga tengah menyiapkan regulasi untuk mempermudah akses penerima PKH menjadi anggota koperasi.

Salah satunya dengan menurunkan besaran simpanan pokok dan memberikan skema pembayaran yang lebih ringan dan fleksibel.

“Kami akan kaji untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi agar simpanan pokok bisa dibuat serendah mungkin dan dibayarkan secara bertahap, sehingga tidak memberatkan penerima manfaat PKH,” kata Menteri Koperasi Ferry Juliantono

MUAMMAR QADDAFI

0 Komentar