PASUNDAN EKSPRES- Pemerintah kembali membuka lowongan calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun ini. CASN ini terdiri dari calon pegawai negeri sipil atau CPNS dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Total formasi yang dibuka sebanyak 78.862 kebutuhan, dan pemerintah daerah 493.634.
Terdiri dari kebutuhan 28.903 untuk CPNS dan 49.959 PPPK. Di pemerintah daerah hanya untuk 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Setelah lolos seleksi, para pelamar CASN akan resmi menyandang gelar sebagai ASN, baik PNS ataupun PPPK karena sama-sama bekerja di pemerintahan.
Namun, ada beberapa perbedaan antara keduanya, seperti gaji, tunjangan, hingga status kerja.
Apa Itu PNS?
PNS tetap menjadi primadona di tengah gempuran bisnis startup atau perusahaan rintisan. Gaji tetap, jenjang karier, hingga tunjangan dan jaminan masa tua menjadi alasan kuat masih banyak orang tua yang meminta anaknya menjadi PNS.
Secara definisi, PNS alias Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongan PNS yang mereka miliki. Singkatnya, PNS adalah orang yang bekerja di bawah naungan pemerintah ataupun negara.
Apa Itu PPPK?
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
PPPK juga Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat tertentu sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintah. Bedanya, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan.
Singkatnya, PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan. Misalnya di kementerian, sekolah-sekolah negeri, kampus negeri, dan lain sebagainya.
Perbedaan Gaji dan Tunjangan
Salah satu perbedaan paling mencolok antara PNS dan PPPK adalah gaji dan tunjangan. PNS memiliki gaji yang lebih besar dan tunjangan yang lebih beragam dibandingkan dengan PPPK.
PNS mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan berbagai tunjangan lainnya yang membuat total pendapatannya jauh lebih tinggi daripada PPPK.
Sementara itu, PPPK biasanya hanya mendapatkan gaji pokok dan tunjangan tertentu sesuai dengan perjanjian kerja mereka.
Hal ini membuat pendapatan PPPK lebih rendah daripada PNS.
Meskipun gaji PPPK relatif lebih rendah, banyak yang tetap memilih jalur ini karena kesempatan untuk bekerja di sektor pemerintahan.
Perbedaan Status Kerja
PNS memiliki status kerja yang lebih stabil dan permanen. Mereka diangkat sebagai ASN secara tetap dan memiliki hak pensiun serta jaminan masa tua yang kuat.
PNS juga memiliki jenjang karier yang jelas dan berbagai peluang untuk mengikuti pelatihan dan pendidikan yang dapat meningkatkan kualifikasi dan pangkat mereka.
Sementara itu, PPPK memiliki status kerja yang bersifat kontrak.
Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan tidak memiliki jaminan kerja yang sama dengan PNS.
Setelah kontrak mereka berakhir, mereka dapat dipekerjakan kembali atau tidak, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah atau lembaga tempat mereka bekerja.
Memilih menjadi PNS atau PPPK adalah keputusan yang harus dipertimbangkan dengan matang. PNS menawarkan gaji dan tunjangan yang lebih besar serta status kerja yang lebih stabil, tetapi persaingannya juga lebih ketat.
Di sisi lain, PPPK dapat menjadi pilihan bagi mereka yang ingin bekerja di sektor pemerintahan meskipun dengan penghasilan yang lebih rendah dan status kerja yang bersifat kontrak.
Yang paling penting adalah memilih jalur yang sesuai dengan tujuan dan aspirasi Anda dalam karier pemerintahan.
Semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam membuat keputusan yang tepat dalam mengikuti lowongan CASN 2023.