PASUNDANEKSPRES.CO- Terpidana kasus korupsi kesyahbandaran, Supriadi, menjadi sorotan usai melenggang asyik di salah satu Coffee Shop di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
Dalam video yang direkam pada Selasa 14 April 2026, Supriadi tampak berjalan keluar dari masjid tanpa pengawalan petugas.
Parahnya lagi, bisa-bisanya Supriadi mampir di Coffee Shop, Jalan Abunawas, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dalam video selanjutnya, tampak Supriadi membawa goodie bag oranye berisi pesanannya.
Baca Juga:Walikota Solo Bantah Tudingan Andre Rosiade Soal Stadion Manahan Mirip Sawah: Bisa Buat Tidur-tiduran!Seloroh Prabowo Saat Ucapkan Hari Kosmonaut untuk Putin: Banyak Anak Indonesia Diberi Nama Yuri Gagarin
Sebagai informasi, Supriadi merupakan warga binaan Rutan Kelas II A Kendari yang divonis lima tahun penjara kasus korupsi tambang nikel. Akibat perbuatannya, negara dibuat tugu ratusan miliar rupiah.
Dalam kasus tersebut, Supriadi menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kepala Syahbandar Kolaka dengan meloloskan kapal tongkang pengangkut ore nikel dari tambang ilegal di Kabupaten Kolaka Utara.
Penjelasan Karutan Kendari
Pelaksana harian (Plh) Kepala Rutan (Karutan) Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim menjelaskan, Supriadi keluar dari rutan untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari dengan pengawalan seorang sipir.
Namun, bukannya langsung masuk lagi ke Rutan, seusai sidang, sipir yang bertugas diduga lalai karena tidak langsung membawa narapidana kembali ke rutan. Sebaliknya, sipir tersebut menuruti permintaan Supriadi untuk singgah di kedai kopi selama beberapa jam.
“Jadi, sidang hari ini 14 April dikawal oleh petugas kami. Selesai perjalanan sidang, mereka salat dan makan siang,” ujar La Ode Mustakim.
Ditjenpas Turun Tangan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) buka suara terkait narapidana (napi) kasus tambang ilegal, Supriadi yang keluyuran ke coffee shop usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK).
Napi tersebut terlihat berada di Coffee shop bersama petugas rutan.
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti menyatakan petugas pendamping dan Supriadi tengah diperiksa terkait peristiwa tersebut. Pemeriksaan dilakukan tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Ditjenpas dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara.
Baca Juga:Sedot Wisatawan, Pramono Kaji Pengembangan Trem di Kota TuaADB Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen, FTSE Russell Pertahankan Status Emerging Market
“Apabila terbukti adanya pelanggaran, atau ditemukan sejauh mana pelangaran yang dilakukan, apakah untuk warga binaan yang dimaksud, serta petugasnya akan diberikan sanksi dan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Rika dalam keterangannya, Rabu, 15 April 2026.
