PASUNDANEKSPRES.CO – Pemusnahan ikan sapu-sapu di Jakarta menuai sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Metode penguburan ikan dalam kondisi hidup dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariat Islam dan etika kesejahteraan hewan.
Menanggapi kritik tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap tata cara pemusnahan ikan sapu-sapu yang selama ini dilakukan di sejumlah sungai.
Baca Juga:Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Siapkan InsentifHelikopter PK CFX Jatuh di Sanggau, 8 Penumpang dan Awak Meninggal Dunia
“Saran dari MUI akan kami tindak lanjuti. Kami akan meminta para ahli untuk menyesuaikan metode yang lebih tepat,” ujar Pramono dikutip Senin, 20 April 2026.
Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI mengkritik operasi pembasmian ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengubur ikan sapu-sapu dalam kondisi hidup.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengingatkan penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip atau Syariat Islam.
Prinsip tersebut terkait rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan.
Kendati demikian, dia mengakui kebijakan Pemprov DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu itu baik atau ada maslahah.
Pasalnya hal itu masuk dalam kategori hifẓ al-bī’ah (Perlindungan Lingkungan). Karena ikan sapu-sapu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal.
“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern”, kata Kiai Miftah melalui keterangan tertulis.
Baca Juga:AS Disebut 18 Kali Langgar Wilayah Udara RI, Kemlu Serahkan Penanganan ke TNIPemerintah Umumkan Harga BBM Subsidi Hingga Akhir 2026
Miftah menerangkan, selain itu kebijakan lingkungan tersebut juga masuk dalam kategori Hifẓ an-Nasl (Keberlanjutan makhluk hidup).
Karena pemusnahan ikan sapu-sapu dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal.
Sehingga sambung Miftah, keseimbangan generasi makhluk hidup dapat terjaga.
“Bahwa membunuh hewan dibolehkan jika ada maslahat,” ujarnya.
Namun dari perspektif syariah ada problem, yakni berkaitan dengan metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup.
Karena terdapat unsur penyiksaan dan termasuk memperlambat kematian.
Problem berikutnya adalah dari sisi etika kesejahteraan hewan. Mengubur ikan hidup-hidup itu dianggap tidak manusiawi.
“Salah satu dari prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan. Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” pungkas dia.
