Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Siapkan Insentif

Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Siapkan Insentif.
Regulasi ini dirancang untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.-Disway.
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah menyiapkan regulasi terkait pajak kendaraan listrik di Ibu Kota.

Langkah ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pramono mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengambil langkah adil bagi kendaraan listrik untuk memastikan transisi energi tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat.

Baca Juga:Pramono Bantah Izinkan Halte di Jakarta Pakai Nama Parpol: Enggak Lah, Saya BercandaGurihnya Tata Kelola Tambang Nikel, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Resmi Jadi Tersangka

“Berkaitan dengan kendaraan listrik, karena sekarang Permendagri-nya keluar dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta pada Jumat, 17 April 2026.

Pramono menekankan jika sekarang ini kendaraan listrik masih menikmati berbagai insentif seperti kebijakan sebelumnya.

Meski begitu Pramono segera menerbitkan aturan baru untuk menindaklanjuti Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

“Kendaraan listrik ini kan dapat fasilitas ganjil genap, pajaknya nol persen. ,” tambahnya.

Sementara dalam keterangannya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta saat ini masih mengkaji skema insentif fiskal bagi kendaraan listrik.

Regulasi ini dirancang untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk tetap menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap hukum nasional dan perlindungan daya beli masyarakat secara berkelanjutan.

Baca Juga:Pengembangan CitraRaya Tangerang Berlanjut dengan Pilihan Kavling di Kawasan TerpaduPanglima TNI Pastikan Misi Prajurit UNIFIL di Lebanon Berakhir Mei 2026


Melalui pemberian insentif yang tepat sasaran, diharapkan mampu menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik di Jakarta.

Tidak hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai fasilitator yang memastikan masyarakat tetap mendapatkan manfaat nyata.

Visi Jakarta sebagai kota berkelanjutan tetap menjadi prioritas utama guna menekan angka emisi dan memperbaiki kualitas udara yang selama ini menjadi tantangan besar.

Dengan adanya kebijakan yang berorientasi pada keadilan, Pemprov DKI Jakarta bertekad memastikan transformasi energi bersih tetap menjadi manfaat nyata bagi seluruh lapisan warga.

“Setiap kebijakan yang diambil tidak hanya berorientasi pada kepatuhan regulasi, tetapi juga pada keberlanjutan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat Jakarta,” bunyi keterangan tertulis Bapenda DKI Jakarta.

RENDIKA MARFIANSYAH.

0 Komentar