Ia juga meminta agar Surat Edaran Nomor 153/BN/2026 kembali disosialisasikan kepada seluruh PPIU. Sosialisasi ulang diperlukan agar ketentuan teknis di Terminal 2F dapat berjalan lebih tertib, lancar, dan sesuai prosedur.
“Kepatuhan PPIU menjadi kunci kelancaran layanan keberangkatan dan kedatangan jemaah umrah. Kami berharap seluruh PPIU dapat menyesuaikan pola operasional, memastikan jemaah hadir tepat waktu, serta menertibkan bagasi rombongan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kemenhaj mengapresiasi dukungan asosiasi PPIU, maskapai, pengelola bandara, dan seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan penataan layanan umrah di Terminal 2F. Evaluasi akan terus dilakukan agar pelayanan kepada jemaah umrah semakin tertib, aman, dan nyaman.
MUAMMAR QADDAFI
