Kemenhaj Minta PPIU Tertibkan Keterlambatan Kedatangan dan Bagasi Tambahan Jemaah Umrah

Kemenhaj Minta PPIU Tertibkan Keterlambatan Kedatangan dan Bagasi Tambahan Jemaah Umrah
Kemenhaj melalui Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah meminta seluruh PPIU, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan operasional keberangkatan dan kedatangan jemaah umrah.--
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah meminta seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan operasional keberangkatan dan kedatangan jemaah umrah.

Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah, Moh. Fauzin, menyampaikan bahwa imbauan ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi hari pertama pelaksanaan Surat Edaran DJPU Nomor 12 Tahun 2026 dan Surat Edaran Nomor 153/BN/2026 pada 1 Juli 2026.

“Pada hari pertama pelaksanaan ketentuan ini, kami masih menemukan sejumlah hal yang perlu segera diperbaiki. Masih ada jemaah umrah yang tiba terlambat di Terminal 2F. Padahal, pihak maskapai tidak akan memproses check-in apabila jemaah belum hadir di counter check-in sesuai waktu yang ditentukan,” ujar Fauzin di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga:Resmi! Harga BBM Pertamina 1 Juli 2026, Cek Daftar Lengkap Pertalite hingga Pertamax TurboKementerian PANRB Percepat Transformasi Digital Bansos, Siap Beroperasi Secara Nasional

Selain keterlambatan kedatangan jemaah, Kemenhaj juga menemukan adanya koper tambahan rombongan umrah yang tidak seragam dan tidak berlabel. Berdasarkan klarifikasi di lapangan, sebagian koper tambahan tersebut merupakan barang milik owner PPIU.

Fauzin menjelaskan, pelaksanaan split operation pada hari pertama juga menunjukkan masih banyak bagasi tambahan jemaah umrah, terutama pada penerbangan Saudia, yang sulit diidentifikasi karena tidak memiliki tanda atau label khusus.

Kondisi ini menyulitkan proses pemilahan antara bagasi rombongan umrah dan bagasi reguler pada saat kedatangan.

“Sebagian jemaah yang tiba hari ini dan dalam beberapa hari ke depan kemungkinan belum memperoleh informasi utuh terkait pemberlakuan surat edaran tersebut. Karena itu, kami meminta dukungan asosiasi PPIU untuk segera menyampaikan kembali ketentuan ini kepada seluruh anggota, terutama yang jemaahnya masih berada di Arab Saudi dan akan kembali ke Jakarta,” jelasnya.

Untuk memudahkan identifikasi dan pemilahan bagasi, Kemenhaj meminta PPIU yang menggunakan maskapai Saudia, Hainan, dan Loong Air agar memberikan tanda pita merah pada seluruh bagasi rombongan umrah. Tanda tersebut digunakan sebagai penanda bahwa bagasi tersebut merupakan bagian dari bagasi rombongan umrah.

“Kami mohon agar asosiasi membantu menyampaikan kepada PPIU di bawah naungannya. Pita merah ini penting agar petugas di lapangan dapat mengenali bagasi rombongan umrah secara cepat dan tepat,” kata Fauzin.

0 Komentar