PASUNDANEKSPRES.CO – Syahwat mencari pengakuan di media sosial kembali memakan korban.
Satreskrim Polres Purwakarta berhasil membongkar kasus kekerasan sadis dalam aksi tawuran antar-kelompok remaja yang pecah di kawasan Perhutani Sukamaju, Desa Campakasari, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (15/4/2026) lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purwakarta, Selasa (21/4/2026), Wakapolres Purwakarta, Kompol Sosialisman Muhammad Natsir, mengungkap sisi kelam di balik aksi tersebut.
Baca Juga:Kemlu: Usulan Izin Terbang Militer AS Masih Dikaji, Kedepankan Politik Bebas AktifKKP Bikin Terobosan, Bakal Olah Ikan Sapu-sapu Jadi Pupuk Organik dan Pakan Ternak
Bukan karena dendam lama, tawuran ini justru dipicu saling tantang di jagat maya. Kedua kubu yang merupakan gabungan pelajar tingkat SMP hingga SMK ini sengaja bertemu untuk saling serang demi mendulang pengakuan.
“Motifnya adalah pembuktian jati diri agar diakui di kelompoknya. Mereka sengaja merekam aksi tersebut untuk dijadikan konten di akun media sosial masing-masing,” kata Kompol Sosialisman kepada wartawan saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (21/4/2026).
Tragedi ini, kata dia, bermula saat komunitas korban mencari lawan melalui Instagram pada sore hari. Tantangan tersebut disambut oleh komunitas pelaku, hingga disepakati “titik temu” di kawasan Perhutani pada pukul 21.00 WIB.
Ia mengatakan tawuran tersebut melibatkan pelapan lawan delapan orang. Begitu kedua kelompok bertemu, senjata tajam langsung dikeluarkan dan saling beradu.
Nahas bagi RL (15), seorang siswa MTs asal Plered. Ia harus tersungkur setelah menerima sabetan senjata tajam di kepala bagian kanan, kedua lengan, hingga paha kiri.
Melihat korban bersimbah darah, kedua kelompok seketika bubar dan melarikan diri, meninggalkan korban yang kemudian dilarikan ke RS Rama Hadi.
Ia mengatakan, pihaknya bergerak cepat dan mengamankan dua eksekutor pembacokan, yakni NF (15) Pelajar SMK (Anak Berhadapan dengan Hukum) dan ANS (18) Pelajar SMK asal Citalang.
Baca Juga:Keberangkatan Perdana Petugas Haji 2026, Wamen Dahnil Tekankan Kesiapan Mental PPIHHadiah Ultah Dedi Mulyadi, Dukung Ensiklopedia Sunda ke Panggung Dunia
Ia menyebutkan, barang butki yang diamankan yaitu, celurit, samurai coklat dan gobang. “Kemudian, dua unit sepeda motor (Honda Genio dan Honda Beat),” ujarnya.
Kini, kata Sosialisman, kedua pemuda tersebut harus menanggalkan seragam sekolahnya untuk sementara. Mereka dijerat Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya mulai dari 3 tahun 6 bulan hingga maksimal 5 tahun penjara,” kata Wakapolres.
