PASUNDANEKSPRES.CO – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menyoroti tingginya konten-konten yang disiarkan melalui televisi dan radio yang tidak ramah terhadap perempuan dan anak. Berdasarkan data 2021-2025, konten tidak ramah perempuan dan anak menjadi pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam siaran.
“Memang TV dan radio merupakan institusi lembaga yang penyiaran yang clearance tapi sejak 2021 sampai 2025 pelanggaran di radio dan televisi itu yang tertinggi adalah tidak ramah anak dan perempuan,” kata Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet di IKIP Siliwangi, Cimahi, Kamis (16/4/2026).
Lirik lagu hingga visual yang memeragakan tindak kekerasan menjadi satu contoh konten yang tidak ramah khususnya bagi perempuan dan anak. Konten yang tidak ramah bisa ditiru secara langsung oleh anak-anak hingga berpotensi pada terjadinya pelecehan terhadap perempuan.
Baca Juga:Pramono Bantah Izinkan Halte di Jakarta Pakai Nama Parpol: Enggak Lah, Saya BercandaGurihnya Tata Kelola Tambang Nikel, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Resmi Jadi Tersangka
“Terjadi peniruan, akibat menonton media by internet misalnya ada anak anak melakukan hal cabul, adegan kekerasan, ucapan. Tadi disampaikan, bisa jadi pelecehan terhadap perempuan itu didorong konten konten,” katanya.
KPID Jawa Barat terus berupaya memfasilitasi dan mendorong berbagai pihak untuk terlibat aktif untuk menekan munculnya konten-konten yang tidak ramah. Kali ini, KPID Jabar bersama DPRD Jawa Barat melakukan kegiatan edukatif Siraman (Siaran Ramah Perempuan dan Anak) di IKIP Siliwangi, Cimahi.
“Sehingga ini menjadi momentum konsolidasi bahwa program yang disuguhkan TV dan radio harus sesuai dengan Undang-undang 32 (2009) dan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran),” tandasnya.
Di lokasi yang sama, Anggota DPRD Jawa Barat, Teddy Rusmawan tak menampik jika suguhan siaran yang sesuai dengan undang-undang dan P3SPS perlu ditingkatkan. Apalagi, berdasarkan data KPID Jabar, terdapat 260 kasus pelanggaran konten siaran baik TV dan radio.
“Secara umum memang sudah cukup baik, tapi saya agak terkejut, bahwa di Jabar 260 kasus pelanggaran, terutama kekerasan verbal, ini menjadi hal yang patut dievaluasi. Bisa jadi Teman-teman lembaga penyiaran perlu terus dilakukan edukasi terutama soal verbal verbal itu,” kata Teddy.
Teddy turut mengamini persaingan yang ketat membuat penyuguhan konten siaran yang ramah lebih sulit untuk dikontrol.
