PASUNDANEKSPRES.CO – Federasi Serikat Guru Indonesia menyoroti keras kasus perundungan yang dilakukan sembilan siswa terhadap seorang guru perempuan di SMAN 1 Purwakarta.
Aksi tidak pantas itu terekam dalam video dan viral di media sosial, memperlihatkan para siswa mengacungkan jari tengah, sementara sang guru memilih diam tanpa merespons.
Sebagai tindak lanjut, pihak sekolah menjatuhkan sanksi skorsing selama 19 hari kepada seluruh siswa yang terlibat. Namun, kebijakan ini justru menuai kritik dari FSGI karena dinilai berpotensi merugikan hak pendidikan siswa.
Baca Juga:KPID Jabar Sorot Ratusan Pelanggaran Siaran, Konten Tak Ramah Perempuan dan Anak Jadi Tren TertinggiPramono Bentuk Timsus Pemburu Ikan Sapu-sapu, Jaga Kelestarian Sungai Jakarta
Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listyarti, menjelaskan bahwa jika dihitung dalam hari efektif sekolah, skorsing tersebut setara dengan satu bulan penuh kegiatan belajar.
“Artinya, sembilan siswa ini berisiko tertinggal materi pelajaran, bahkan kehilangan kesempatan mengikuti ulangan harian,” ujar Retno dalam keterangan yang diterima media, Senin (20/4/2026).
Retno juga mempertanyakan apakah selama masa skorsing para siswa tetap mendapatkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) serta hak mengikuti ulangan susulan. Jika tidak, kondisi ini dinilai dapat berdampak serius hingga mengancam kenaikan kelas mereka.
Di sisi lain, FSGI menegaskan bahwa perilaku para siswa memang tidak bisa dibenarkan dan termasuk pelanggaran etika berupa perundungan.
Meski demikian, tindakan tersebut dinilai bukan tindak pidana dan perlu ditangani dengan pendekatan pembinaan, bukan semata hukuman.
FSGI juga menilai pihak sekolah belum mengungkap secara jelas latar belakang terjadinya insiden tersebut. Padahal, penelusuran penyebab dinilai penting untuk evaluasi menyeluruh dalam membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi terbaru.
Menariknya, sekolah sendiri menyebut peristiwa ini sebagai kejadian pertama, yang berarti para siswa tidak memiliki riwayat pelanggaran serupa sebelumnya. Dalam konteks ini, FSGI menilai pemberian sanksi seharusnya mempertimbangkan tingkat pelanggaran dan tidak langsung pada tahap skorsing.
Baca Juga:Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Siapkan InsentifHelikopter PK CFX Jatuh di Sanggau, 8 Penumpang dan Awak Meninggal Dunia
Dalam pedoman pendidikan karakter yang digunakan sekolah, memang terdapat lima jenis sanksi, mulai dari teguran hingga dikeluarkan dari sekolah. Namun, FSGI menilai penerapan sanksi idealnya dilakukan secara bertahap, dimulai dari pembinaan ringan sebelum menuju sanksi yang lebih berat seperti skorsing.
Lebih lanjut, FSGI menyoroti bahwa dalam regulasi nasional seperti Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 maupun Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, tidak ditemukan ketentuan eksplisit mengenai sanksi skorsing bagi siswa.
