Keamanan Perlintasan Kereta Api Belum Maksimal

Keamanan Perlintasan Kereta Api Belum Maksimal
FGD: PT KAI Daop 3 Cirebon lakukan Focus Group Discussion bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Subang dan Muspika.CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Selama ini perlintasan sebidang merupakan salah satu titik yang sering terjadi kecelakaan. Meski sudah ada undang-undang yang mengatur pengelolaan perlintasan sebidang, namun penyelesaian terkait keberadaan perlintasan sebidang masih belum maksimal.

Melihat hal tersebut PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon bersama Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan serta Balai Teknik Perkeretaapian Bandung, adakan Focus Group Discussion (FGD).

FGD tersebut mengangkat tema “Memperkuat Sinergitas Dalam Penanganan Permasalahan di Perlintasan Sebidang di wilayah Kabupaten Subang” bertempat di Hotel Grant House Kabupaten Subang, Kamis (7/12).

Baca Juga:Musim Penghujan Telah Tiba, Waspada!Pemkab Karawang Salurkan Tenaga Kerja Disabilitas untuk di Rumah Sakit, Perbankan dan Perhotelan

Vice President KAI Daerah Operasi 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana menyampaikan, FGD ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperjelas kewenangan terkait pengelolaan perlintasan sebidang.

Hal ini mencakup semua stakeholder terkait perlintasan sebidang, antara lain Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Direktorat lalu lintas Polres Subang, Instansi Pemerintahan Daerah terkait dan jajaran Muspika, serta Manajemen PT KAI Daop 3 Cirebon.

“KAI ingin menyampaikan gambaran dan kondisi perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Subang, dimana terdapat 23 Perlintasan dengan rincian 9 dijaga, dan 14 tidak dijaga,” ungkapnya.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.
“Yaitu Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Wali Kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga,” jelasnya.

Ia mengatakan, meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, beberapa upaya telah dilakukan KAI seperti sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi.

Pada prosesnya, menurut Dicky Eka, langkah yang dilakukan KAI untuk keselamatan tersebut juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat, dalam kondisi tersebut diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus disolusikan bersama oleh pemerintah pusat atau daerah.

“Sebagai bentuk komitmen atas terselenggaranya FGD ini, KAI bersama instansi terkait akan turun kelapangan. Dalam kegiatan itu KAI menggandeng pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan serta Pemerintah Daerah untuk melakukan sosialisasi dan operasi serentak di sejumlah perlintasan sebidang kepada masyarakat hingga mengarah ke lembaga sekolah,” terangnya.

0 Komentar