Apa Saja 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Daftarnya di Sini

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. (Sumber Gambar: BPJS)
Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. (Sumber Gambar: BPJS)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat setidaknya 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per November 2023.

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan pilihan utama bagi banyak masyarakat Indonesia ketika menghadapi masalah kesehatan dan memerlukan pertolongan dokter.

Peserta BPJS Kesehatan umumnya mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk mendapatkan layanan, dan apabila diperlukan, mereka dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan sesuai dengan saran dokter.

Baca Juga:Markicob Resep Wonton Chili Oil Pedas yang Lagi Hits, yuk!7 Hidangan Khas Imlek yang Selalu Hadir, Lengkap dari Mi Sampai Manisan

Simak 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan di bawah ini (data per November 2023):

  1. Penyakit yang terkait dengan wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi, contohnya behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera yang diakibatkan dengan sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah dicakup oleh program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
0 Komentar